Ya, warga negara asing dapat membuka usaha di Indonesia. Namun, ada beberapa pembatasan terkait jenis usaha yang dapat dimiliki oleh warga negara asing dan jumlah kepemilikan asing yang diperbolehkan.
Sebagai contoh, warga negara asing tidak diperbolehkan memiliki bisnis di sektor-sektor tertentu, seperti pertambangan, kehutanan, dan perjudian. Selain itu, kepemilikan asing maksimal di sebagian besar bisnis adalah 49%. Namun, ada beberapa pengecualian terhadap pembatasan ini, seperti bisnis yang berlokasi di zona ekonomi khusus.
Jika Anda adalah warga negara asing yang ingin membuka usaha di Indonesia, Anda harus berkonsultasi dengan pengacara atau akuntan berpengalaman untuk memastikan Anda mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku.