Mudahnya Mengurus Izin Usaha di Indonesia

Menavigasi seluk-beluk perizinan usaha membutuhkan pengetahuan mendalam tentang hukum, peraturan, dan persyaratan prosedural setempat.
Everestindo menawarkan beragam layanan untuk memenuhi kebutuhan perizinan unik Anda. Komitmen kami adalah untuk memfasilitasi proses yang lancar dan efisien, memungkinkan Anda untuk membangun kehadiran Anda di Indonesia dengan percaya diri.
Jadi, mengapa tidak menghubungi kami hari ini untuk kebutuhan perizinan usaha Anda di Indonesia?

Jenis Visa di Indonesia

Negara Bebas Visa

Warga negara dari negara-negara tertentu dibebaskan dari kewajiban memperoleh visa untuk jangka waktu terbatas. Contoh: Warga negara anggota ASEAN dapat tinggal hingga 30 hari.

Visa Kedatangan

Beberapa negara memenuhi syarat untuk mendapatkan visa saat kedatangan hingga 30 hari, yang dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya.

Visa Kunjungan

Bagi warga negara yang tidak memenuhi syarat untuk bebas visa atau VOA, diperlukan untuk tujuan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, atau konferensi.

Visa Pelajar

Diberikan kepada mahasiswa internasional yang telah terdaftar secara resmi di lembaga pendidikan di Indonesia.

Visa Kerja

Diperlukan bagi warga negara asing yang berniat bekerja di Indonesia. Membutuhkan sponsor dari perusahaan Indonesia.

how we help

Align Costs with Strategy & Focus on Growth

Izin Usaha

IDR 5 Jt

Nama pengguna OSS
Nomor Registrasi Bisnis
Lisensi Usaha Berisiko Rendah
Akses akun ke situs web bea cukai
Izin Ekspor & Impor
Pilih Produk
Nomor Registrasi Bisnis

IDR 5 jt

Nama pengguna dan akun OSS
Nomor Registrasi Bisnis
Lisensi Usaha Berisiko Rendah
Pilih Produk
Nomor Ekspor Impor

IDR 5 jt

Akses akun ke situs web bea cukai
Nomor Ekspor & Impor
Pilih Produk
Lisensi & Perjanjian Waralaba

IDR 70 Jt

Pendirian Perusahaan
Pendaftaran Merek Dagang
Perjanjian Waralaba
Perjanjian Kerahasiaan
Lisensi Waralaba
Pilih Produk
Merek Dagang

IDR 8 jt

Pemeriksaan Merek Dagang
Formulir Pendaftaran
Pemantauan Pendaftaran
Sertifikat merek dagang
Konsultasi mengenai Pendaftaran
Merek Dagang dengan Konsultan Terdaftar
Pilih Produk

Pertanyaan Seputar Izin Usaha

Apakah warga negara asing dapat membuka usaha di Indonesia?

Ya, warga negara asing dapat membuka usaha di Indonesia. Namun, ada beberapa pembatasan terkait jenis usaha yang dapat dimiliki oleh warga negara asing dan jumlah kepemilikan asing yang diperbolehkan.

Sebagai contoh, warga negara asing tidak diperbolehkan memiliki bisnis di sektor-sektor tertentu, seperti pertambangan, kehutanan, dan perjudian. Selain itu, kepemilikan asing maksimal di sebagian besar bisnis adalah 49%. Namun, ada beberapa pengecualian terhadap pembatasan ini, seperti bisnis yang berlokasi di zona ekonomi khusus.

Jika Anda adalah warga negara asing yang ingin membuka usaha di Indonesia, Anda harus berkonsultasi dengan pengacara atau akuntan berpengalaman untuk memastikan Anda mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku.

Apa itu Izin Usaha?

Izin usaha adalah dokumen yang memberikan Anda hak untuk menjalankan usaha di lokasi tertentu. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah dan diperlukan untuk semua usaha, tanpa memandang ukuran atau industri.

Izin usaha penting karena beberapa alasan. Izin ini membantu memastikan bahwa bisnis mematuhi hukum, membayar pajak, dan tidak menyebabkan kerusakan pada lingkungan atau masyarakat.