Manfaat Visa Kedatangan

Singkatnya, Visa on Arrival memungkinkan warga negara asing untuk memasuki Indonesia tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu, seperti Visa Masuk Tunggal. Saat memasuki Indonesia, Anda membayar  US$35 / IDR 500.000  dan diberikan izin tinggal selama 30 hari di negara tersebut. Jika Anda ingin memperpanjang masa tinggal, Anda perlu mengajukan perpanjangan yang memberikan tambahan masa tinggal 30 hari.

Untuk memproses perpanjangan Anda, Anda dapat melakukannya sendiri atau bekerja sama dengan InvestInAsia yang dapat menyederhanakan prosesnya. Jika Anda memilih untuk memproses perpanjangan sendiri, berikut langkah-langkahnya:

Layanan Mudah Perpanjangan Visa on Arrival Bersama Kami

Siapkan Paspor

Berikan paspor Anda kepada kami – kami menawarkan layanan pengambilan paspor gratis di dekat kantor kami atau jika Anda lebih suka, Anda dapat mengantarkannya ke salah satu kantor kami di Kuningan Jakarta, Seminyak Bali, Canggu Bali, Sanur Bali. Kami kemudian akan membawa paspor Anda ke kantor imigrasi atas nama Anda.

Visa Di Proses

Setelah permohonan perpanjangan diproses, bergabunglah dengan kami di kantor imigrasi setempat, di mana salah satu anggota tim kami akan menyambut Anda dan menunjukkan tempat yang harus Anda tuju.

Perpanjangan Selesai

Kami dapat mengembalikan paspor Anda melalui layanan kurir gratis kami atau Anda dapat mengambilnya dari salah satu kantor kami.

how we help

Align Costs with Strategy & Focus on Growth

Perpanjangan Visa Standar

IDR 1,3 Jt

Bali (7-14 Hari)
Pilih Produk
Perpanjangan Visa Express

IDR 2,3 Jt

Lombok (3-4 Hari)
Pilih Produk
Perpanjangan Visa Express

IDR 2,3 Jt

Bali 3-4 Hari
Pilih Produk
Perpanjangan Visa Express

IDR 3 Jt

Jakarta 3-4 Hari
Pilih Produk

Seputar Visa Kedatangan

Apa itu Visa Kedatangan?

Warga negara asing biasanya perlu memenuhi kriteria tertentu, termasuk memiliki paspor yang masih berlaku, tiket pulang pergi, dan bukti dana yang cukup, untuk mendapatkan VOA (Visa on Arrival). Mereka mungkin juga perlu mengisi formulir permohonan dan membayar biaya visa.

Setelah warga negara asing memenuhi semua persyaratan, mereka akan diberikan VOA (Visa on Arrival) di pelabuhan masuk. VOA biasanya berlaku untuk jangka waktu tertentu, misalnya 30 hari atau 60 hari. Selama jangka waktu ini, warga negara asing dapat tinggal di negara tersebut dan bepergian dengan bebas.

Peraturan Visa Kedatangan

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan akan melanjutkan penerbitan Visa on Arrival (VOA) bagi warga negara dari negara-negara tertentu mulai 7 Maret 2023.

Visa on Arrival (VOA) akan berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari lagi atas permintaan ke Kantor Imigrasi setempat di Indonesia (biaya mungkin dikenakan).