Apostille
Apa itu Apostille?
Secara sederhana, Apostille adalah layanan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui verifikasi satu pintu.
Dulu, jika Anda ingin menggunakan dokumen Indonesia di luar negeri, Anda harus melewati proses panjang yang disebut “Legalisasi” (ke Kemenkumham, Kemenlu, baru ke Kedutaan negara tujuan). Sejak Indonesia bergabung dalam Konvensi Apostille pada tahun 2022, proses ini dipangkas menjadi satu langkah saja di Kementerian Hukum dan HAM.
Jenis Layanan Apostille
Verifikasi Dokumen
Memastikan dokumen Anda asli dan tanda tangan pejabat di dalamnya sudah terdaftar di pangkalan data Kemenkumham.
Penginputan Aplikasi Online
Mengurus pendaftaran melalui situs resmi AHU (Administrasi Hukum Umum), mengunggah dokumen, hingga melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Penerjemah Tersumpah
Sebagian besar negara tujuan meminta dokumen diterjemahkan ke bahasa mereka atau bahasa Inggris oleh penerjemah yang diakui secara hukum.
Layanan End-to-End
Anda cukup mengirimkan dokumen asli, dan agen akan mengembalikan dokumen tersebut sudah dalam keadaan "siap pakai" untuk dibawa ke luar negeri.
Keuntungan Menggunakan Jasa Apostille
Tidak perlu bolak-balik jika ada salah input atau salah format dokumen.
Sudah termasuk jasa terjemah dan legalisasi notaris jika diperlukan.
Profesional biasanya lebih paham apakah dokumen tersebut akan diterima oleh negara tujuan atau tidak.